Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1561 K/PID/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalamPasal 351 ayat (1) KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI AliasELIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiselama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.4.Barang bukti berupa :e Tidak ada;Menetapkan agar Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELISdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Buol 08/Pid.B/2012/PN.BULtanggal 2 Februari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :L.Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Namun demikian,meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah DiPalu telah menyatakan Terdakwa Ismail Alimarpati Alias Elis telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu tidakmenerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu dalam hal ukuran penjatuhan pidana (Strafmat)terhadap Terdakwa Ismail Alimarpati Alias Elis dimana amarputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu telahmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Penganiayaan dan menjatuhkan pidanaterhadap Terdakwa Ismail Alimarpati Alias Elis dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;Menimbang, bahwa
Putus : 23-04-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PT PALU Nomor 10/PID/2012/PT.PALU
Tanggal 23 April 2012 — ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS
2710
  • Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI alias ELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS
    PUTUSANNOMOR : 10/PID/2012/PT.PALU DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : ISMAIL ALIMARPATI Alias ELISTempat lahir : BuolUmur/Tanggal lahir : 34 Tahun / Tahun 1978Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel LeokII Kab BuolAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan
    Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan sampai sekarang ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan turunan Putusan Pengadilan Negeri Buoltanggal 02 Februari 2012 Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.BUL, dalam perkara Terdakwa tersebut ;Halaman 1 dari 5 halamanPutusan Nomor : 10/PID/2012/PT.PALUMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDM03/BUOL/01/2012 tertanggal 06 Januari 2012, terdakwa didakwa sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denganperintah Terdakwa tetap ditahan ;3. Barang bukti berupa : Tidak ada ;4.
    Menetapkan agar Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.000, (Seribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Buol telah menjatuhkan Putusan pada tanggal02 Februari 2012, Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.BUL, yang amarnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELI tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN ;2.
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI alias ELIS telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah diyalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dyatuhkan ;4.
Register : 07-03-2012 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 01-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 10/PID/2012/PT PAL
Tanggal 23 April 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Adief Swandaru,SH
Terbanding/Terdakwa : Ismail Alimarpati alias Elis
5020
  • M E N G A D I L I :

    - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umun tersebut ;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 02 Februari 2012 Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.BUL sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI alias ELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh
    Pembanding/Jaksa Penuntut : Adief Swandaru,SH
    Terbanding/Terdakwa : Ismail Alimarpati alias Elis
    PUTUSANNOMOR : 10/PID/2012/PT.PALU DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : ISMAIL ALIMARPATI Alias ELISTempat lahir : BuolUmur/Tanggallahir : 34 Tahun / Tahun 1978Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel Leok II Kab BuolAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan
    Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan sampai sekarang ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Halaman 1 dari 5 halamanPutusan Nomor : 10/PID/2012/PT.PALUTelah membaca berkas perkara dan turunan Putusan Pengadilan Negeri Buoltanggal 02 Februari 2012 Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.BUL, dalam perkara Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDM03/BUOL/01/2012 tertanggal 06 Januari 2012, terdakwa didakwa sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denganperintah Terdakwa tetap ditahan ;3. Barang bukti berupa : Tidak ada ;4.
    Menetapkan agar Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELIS dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.000, (Seribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Buol telah menjatuhkan Putusan pada tanggal02 Februari 2012, Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.BUL, yang amarnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI Alias ELI tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN ;2.
    Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALIMARPATI alias ELIS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.