Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ALITING Bin DERUSING Alm
32 — 3
Menyatakan Terdakwa Aliting bin alm. Derusing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas yang Menyebabkan Korban mengalami Luka Ringan";
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Terdakwa:
ALITING Bin DERUSING Alm
8 — 1
ZUHDI, ST ) terhadap Penggugat (SARI RIZKY RAMADHANI binti RIDWAN ALITING );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000,- ( tiga ratus satu ribu rupiah );
Demikian putusan ini dijatuhkan p