Ditemukan 2 data
TULUS PRAYOGI HUTAGAOL, SH
Terdakwa:
FIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDIN
21 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan
Penuntut Umum:
TULUS PRAYOGI HUTAGAOL, SH
Terdakwa:
FIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDINMenyatakan terdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau) menyerahkan Narkotikagolongan bukan tanaman dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu;2.
Menghukum terdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN membayarbiaya perkara sebesar Rp.5.000, (dua ribu rupiah).Setelahn mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masihHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 427/Pid.Sus/2018/PN BIs.mempunyai
terdakwa berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :PERTAMABahwa terdakwa FIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDIN
tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidakberada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakimterdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN tersebut mampumempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkantersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama SetiapOrang ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu FIRDAUS Als BUYUNGBin ALIYURDIN;Ad.2.
Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als BUYUNG Bin ALIYURDIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjualnarkotika golongan bukan tanaman jenis shabushabu sebagaimana dalamdakwaan kesatu Penuntut Umum;2.
TULUS PRAYOGI HUTAGAOL, SH
Terdakwa:
AFNANDES Bin ALILUDIN
17 — 2
LintasKelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan bertempatdi rumah FIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDIN Jalan Jend.
ADE langsung memberikan 1 (Satu) paketNarkotika jenis shabushabu kepada terdakwa dan terdakwa langsungpulang; Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB terdakwamendatangi rumah FIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDIN di Jalan Jend.Sudirman Gg.
Gaya Baru RT.001 RW.002 Kelurahan Duri Timur KecamatanHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2018/PN BIs.Mandau Kabupaten Bengkalis, lalu di dalam sebuah kamar di rumahFIRDAUS Alias BUYUNG Bin ALIYURDIN terdakwa membagi 1 (satu) paketNarkotika jenis shabushabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Sdr.
terdakwa AFNANDES Bin ALILUDIN dan FIRDAUS AliasBUYUNG Bin ALIYURDIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor PolresBengkalis untuk diproses lebih lanjut;Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar jam 10.30WIB terdakwa juga ada menjual 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabuseharga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada FIRDAUS AliasBUYUNG Bin ALIYURDIN di Jalan Jend.
,selanjutnya terdakwa AFNANDES Bin ALILUDIN dan FIRDAUS AliasBUYUNG Bin ALIYURDIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor PolresBengkalis untuk diproses lebih lanjut;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri CabangMedan No.