Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALJUPRIANDI ALIAS RANDI
9 — 9
1. Menyatakan Terdakwa Aljupriandi Alias Randi telah terbukti secara sah dan menyakikan melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman pidana kurungan
Terdakwa:
ALJUPRIANDI ALIAS RANDI