Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna
Tanggal 23 September 2019 — Terdakwa
18083
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Said Syifa Al Fadil Alias Bulek Bin Said Alkhaiditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Said Syifa Al Fadil Alias Bulek Bin Said Alkhaidioleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun
    dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Said Syifa Al Fadil Alias Bulek Bin Said Alkhaididikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak Said Syifa Al Fadil Alias Bulek Bin Said Alkhaiditetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan