Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 1/PID.SUS.ANAK/2015/PN.RTG
Tanggal 18 Maret 2015 — ALKUINUS LEGORI alias KUIN;
8735
  • Menyatakan Terdakwa ALKUINUS LEGORI alias KUIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;3.
    ALKUINUS LEGORI alias KUIN;
    Rtg tanggal 5 Maret2015 tentang penetapan hari sidang;Laporan Hasil penelitian kemasyarakatan tanggal 18 Pebruari 2015;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Alkuinus Legori alias Kuin bersalah melakukan tindakpidana melakukan kekerasan
    atau ancaman kekerasan memaksa anak untukmelakukan persetubuhan dengannya melanggar Pasal 76 D Jo. 81 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alkuinus Legori alias Kuin dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun potong masa tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana tambahan berupa latihan kerjaselama 3 (tiga) bulan pada rumah tahanan Negara
    Hukum Terdakwa yang diajukan secaralisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadiladilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ALKUINUS
    2015, bertempat di rumah saksi LARGUSMASUR di Kampung Mowol, Desa Lia, Kecamatan Satar Mesa Barat, KabupatenManggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak yaitu korban YANDRI EBSAN FINA yang masih berusia 8 tahun, untukmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengancaracara sebagai berikut:Bahwa, awalnya pada, tanggal 07 Februari 2015, Terdakwa ALKUINUS
    Rtglaki ALKUINUS LEGORI anak Kesatu, dari suami ROFINUS RABUN dan Istri SOFIABIR, sedang berada di rumahnya di Kampung Mowol, Desa Lia, Kecamatan Satar MeseBarat, Kabupaten Manggarai, kemudian sekitar Pukul 16.00 Wita, hendak pergi mandi dikamar mandi milik saudara LARGUS MASUR, saat berada di dalam kamar manditersebut, terdakwa melihat saksi korban YANDRI EBSAN FINA yang masih berusia 8(delapan) tahun sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:4402/IST/615/WNI/CS.TTS/2011, tanggal