Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA Tais Nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Tas
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
171
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon Iyang Bernama (Alif Muhamad Izhar bin Mangku Joyo) dan anak Pemohon II yang bernama (Yexti Allaisah binti Yuyan Pirman) untuk melaksanakan perkawinan;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 440.000,- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);