Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pid/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — Ir. ADOLOF A. ASMURUF
3927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RADIA ALLBERTHO WANGGAI; 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Anggota Biasa ( KTAB ) Kadin denganidentitas an.
    RADIA ALLBERTHO WANGGAI ;Dikembalikan kepada RADIA ALLBERTHO WANGGAI ; 1 (satu) lembar surat permohonan maaf perihal telah melakukanpemalsuan KTAB Kadin 2013 dalam rangka mengikuti seleksi danpemilinan calon kandidat ketua umum kadin papua masa bhakti 2014 2019 serta yang bertandatangan adalah RADIA ALLBERTHO WANGGAIyang akan di kirim kepada Ketua Umum Kadin Indonesia ;Dilampirkan dalam berkas perkara ;5.
    , Kami berpendapat Majelis Hakim telah salah/keliru dalammemaknai bahwa surat permohonan maaf yang ditujukan kepada KadinPusat tidak pernah Terdakwa sampaikan kepada khalayak umum sehinggadiketahui oleh umum dan hanya diberikan kepada NIKO RAMANDAYuntuk di berikan kepada saksi RADIA ALLBERTHO WANGGAI dan saksiGEORGE WAROMI untuk di koreksi, bahwa yang dimaksud dimuka umumcukup dimaknai ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya, dalamkenyataannya isi surat yang dibuat oleh Terdakwa yang harusHal
    Dalammembuktikan unsur pasal "kesengajaan menyerang kehormatan ataunama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksuduntuk diketahul umum", majelis hakim dalam pertimbangan putusannyahalaman 22 alinea terakhir telah menjadikan fakta bahwa hanya saksiRADIA ALLBERTHO WANGGAI yang mendengar Terdakwa mengatakanKTAB miliknya tidak sah sedangkan saksi GEORGE WAROMImendengar Terdakwa mengatakan KTAB milik saksi RADIA ALLBERTHOWANGGAI tidak sah setelah terjadi pemilinan ketua Kadin Propinsi
    Papuadan saksisaksi lain tidak mendengar bahwa Terdakwa mengatakan didepan sidang bahwa KTAB dari saksi RADIA ALLBERTHO WANGGAItidak sah, semestinya majelis hakim menjadikan keterangan saksi korbandan saksi George Waromi tersebut dikaitkan dengan adanya suratpermohonan maaf yang harus ditandatangani oleh saksi korban yangdibuat oleh Terdakwa menjadi alat bukti petunjuk bahwa benar dari awalpemilihan calon ketua Kadin Propinsi Papua Terdakwa telah menjatuhkannama baik saksi korban dengan tujuan agar
Register : 05-10-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 33/G/2018/PTUN.JPR
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
PT. URAMPI INDAH PRATAMA
Tergugat:
Kelompok Kerja 4 Biro Perlengkapan Dan Layanan Pengadaan Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018
Intervensi:
PT. INDOPRIMA MANOKWARI PERKASA
221264
  • United Equipment Indonesia, Nomor:00112/UEI/IVC/V/2008, tanggal 10 Mei 2008, tentang pembelian 1 (satu)unit Wheel Loader Hyundai 920, (fotokopi sesuai dengan aslinya);P85 Slip pemindahan dana antar rekening BCA dari Radia Allbertho kepadaEny Setiawati, untuk pembayaran pembelian 1 unit Motor GrederHalaman 80 dari 128 halaman Putusan Nomor : 33/G/2018/PTUN JPR.Komatsu, (foto copy dari foto copy);P86 Surat Pernyataan Radya Wanggai, tanggal 16 Juli 2013, (fotokopi sesuailegalisirnya);P87 Surat Izin
    Urampi Indah Pratama, No.01/PT.UIP/JPRI/2018, tanggal 4 Januari 2018, (fotokopi sesuai denganaslinya);P95 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Nomor: DS 7599 L, NamaPemilik: Radia Allbertho Wanggai, Merk Toyota tahun 2015, tanggal 08Halaman 81 dari 128 halaman Putusan Nomor : 33/G/2018/PTUN JPR.P96P97P98Desember 2015, (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Kesepakatan Damai, tanggal 02 Oktober 2018 (fotokopi sesuaidengan aslinya);BAB IV.