Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TAIS Nomor 10/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon:
Desti
257
  • Aby Allbuqhori;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
  • Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);