Ditemukan 9 data
6 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Bayu Aji Prasetyo bin Siswoyo untuk menikah dengan calon istrinya bernama Allila Fatkhur Zuni Rohmatin binti Imam Susanto;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 4
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Allila Fatkhur Zuni Rohmatin binti Imam Susanto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Bayu Aji Prasetyo bin Siswoyo;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.670.000,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
AZIZ FATHURROHMAN
69 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum perubahan nama Anak Pemohon ALLILA ARSYILA FATHURROHMAN yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor No. 3308-LT-19122018-0036 tertanggal 19 Desember 2018 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang diubah menjadi nama Anak Pemohon ALULA ARSYILA FATHURROHMAN;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
37 — 26
sebagaimana tertuang dalam beritaacara perkara ini yang untuk mempersingkat putusan adalahsebagai berikut :Bahwa Saksi mengenal baik Pemohon karena Saksi adalahlpar Pemohon, sedangkan Termohon sepupu Saksi ;Bahwa sepengetahuan Saksi Pemohon dan Termohon, adalahsuami istri yang sah menikah di Batam:;Bahwa sepengetahuan Saksi antara Pemohon denganTermohon belum dikaruniai anak ;Bahwa sepengetahuan Saksi setelah menikah Pemohondengan Termohon, pulang ke Alor dan tinggal membina rumahtangga di Topbang, desa Allila
99 — 26
Kapukong binti MubarakKapukong, berstatus gadis, umur 17 tahun, 11 bulan, agama Islam,pekerjaan belum ada, tempat tinggal di RT.007/ RW.004, Pantai Kokar,Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, ProvinsiNusa Tenggara Timur ;Bahwa anak Pemohon tersebut sejak bulan Juni 2017 sampai sekarangtelah menjalin hubungan kekasih dengan seorang lelaki berstatus jejakabernama Abdul Mujiaman Karim bin Musa Karim, umur 20 tahun, agamaIslam, pekerjaan belum ada, bertempat tinggal di Tulta, Desa Allila
15 — 10
Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:cll allila tee rdoruliall >Artinya : Menolak kemudharatan lebih utama dari mencarikemaslahatan".3.
16 — 4
sehingga lebihutama untuk dilindungi dan diprioritaskan, oleh karena itu dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa melindungi hakhak dasar anak yang telah dilahirkan dariperkawinan sepanjang memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut ketentuansyariat Islam sebagaimana tersebut di atas guna menghindari dampak negatif(mafsadat) yang ditimbulkannya harus lebih diutamakan daripada menjaga ketertibanprosedur dan administrasi perkawinan (mas/ahah), sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi:cell allila
11 — 5
sehingga lebihutama untuk dilindungi dan diprioritaskan, oleh karena itu dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa melindungi hakhak dasar anak yang telah dilahirkan dariperkawinan sepanjang memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut ketentuansyariat Islam sebagaimana tersebut di atas guna menghindari dampak negatif(mafsadat) yang ditimbulkannya harus lebih diutamakan daripada menjaga ketertibanprosedur dan administrasi perkawinan (mas/ahah), sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi:cell allila
Anton Indarto Gunawan, S.Kom
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
174 — 113
MARCO DEN OUDEN, GM Hotel Allila Vilas Soori Tabanan,jl. Banjar Dukuh Desa Kelating, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan,terjadi pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 pukul 01.05 wita diKamar 308 Allila Vilas Soori terdapat tayangan siaran pertandingansepak bola piala dunia Brazil 2014 antara Belanda melawan Meksiko;e. ROY NOORYALDI, GM Hotel Puri Wulandari Ubud, beralamat diBanjar Tanggayuda Desa Kedewatan Ke. Ubud, Kab.
Foto IV atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar 308 Allila Vilas Soori tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P39;40. Foto V atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Puri Wulandari Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnyadiberi tanda bukti P40;41. Foto VI atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Bali Rich Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P41;42.