Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA CIBADAK Nomor 1546/Pdt.G/2020/PA.Cbd
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • Memberi izin kepada Pemohon (Mukhidin alias Muhidin bin Wakrad) untukmengikrarkan talak 1 (Satu) Raj'i Pemohon Kepada Termohon(Jemilah binti Alm.Johari) di depan Pengadilan Agama Cibadak;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp466000,00 ( empat ratus enam puluh enam ribu );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 21 September 2020 Masehi, bertepatandengan tanggal 3 Safar 1442 Hijriyah oleh Drs.
Register : 26-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 382/Pid.B/2020/PN Tlg
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.DWI WARASTUTI RAHAYU, S.H.
2.AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
MARSIMIN bin alm. PONIMIN
595
  • PONIMIN tersebutsaksi MARDI MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimanadiatur dalam pasal 378 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa, MARSUM WIDIYATMOKO bin alm.JOHARI, pada hariMinggu tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu duapuluh, atau setidaktidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh, bertempat diDesa Pojok, Kecamatan Ngantru
Register : 20-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 17-04-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 49/Pid.B/2020/PN Tlg
Tanggal 16 April 2020 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.
Terdakwa:
MARSUM WIDIYATMOKO Bin Alm. JOHARI
546
    1. Menyatakan Terdakwa Marsum Widiyatmoko bin alm.Johari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap