Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN MAJENE Nomor 50/Pid.B/2016/PN.Mjn
Tanggal 21 Desember 2016 — NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA
800
  • Menyatakan Terdakwa NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana``Penganiayaan`` ;4.
    NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA