Ditemukan 1 data
80 — 0
Menyatakan Terdakwa NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana``Penganiayaan`` ;4.
NURLAELI ALIAS LAELI BIN ALM.MAMASA