Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
TEGAR ANDERSON Alias OTOK Bin Alm. MARTOYO
176
    1. Menyatakan Terdakwa Tegar Anderson alias Otok bin alm.Martoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Otok bin alm.Martoyo telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yangtidak memiliki ijin edar melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No.35tahun 2009 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun2009 dalam Dakwaan Kombinasi.2.
    tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutan pidananya;Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN TlgSetelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:KesatuBahwa ia Terdakwa Tegar Anderson alias Otok bin alm.Martoyo
    2009tentang Narkotika, sedang diketahui Terdakwa untuk atau dalam menjadiperantara penjualan shabu berupa shabu bukan sebagai atau atas nama suatuPabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, BalaiPengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukanberdasarkan resep dokter.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.atauKeduaBahwa ia Terdakwa Tegar Anderson alias Otok bin alm.Martoyo
    maupun badan hukum ataurechts persoon sebagai pelaku suatu tindak pidana yang dapat dimintakanpertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur inidimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagaiTerdakwa apakah benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindariadanya error in persona ;Halaman 19 dari 27 Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN TigMenimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud dengan setiaporang adalah Terdakwa Tegar Anderson alias Otok bin alm.Martoyo
    adalahsebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsurini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan SediaanFarmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinyatidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsurtelah terpenuhi telah dianggap cukup;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkanbahwa: Bahwa Tegar Anderson alias Otok bin alm.Martoyo