Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BUDI PRAYITNO alias GUNDUL bin alm.PARJI
42 — 5
Terdakwa:
BUDI PRAYITNO alias GUNDUL bin alm.PARJITanggal 30 Juni 2020 Tentang PenetapanHari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi, keterangan Terdakwadan bukti surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukandipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:i, Menyatakan terdakwa BUDI PRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik NO.LAB : 4727 / NNF / 2020 tanggal 13 Mei 2020,diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :9483 / 2020 / NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapatsisa kristal warna putin dengan berat netto + 0,004 gram miliktersangka BUDI PRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI tersebutdiatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golonganI nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009
Terbanding/Terdakwa : BUDI PRAYITNO alias GUNDUL bin alm.PARJI
41 — 17
Terbanding/Terdakwa : BUDI PRAYITNO alias GUNDUL bin alm.PARJIPerkara No : PDM178/TGUNG/06/2020 berbunyi sebagaiberikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa, BUDI PRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI,pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu duapuluh, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribudua puluh, bertempat di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut,Kabupaten Tulungagung, atau setidaktidaknya di Ssuatu tempat lain yangmasih dalam daerah hukum
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNO.LAB : 4727 / NNF / 2020 tanggal 13 Mei 2020, diterangkandengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 9483 / 2020 /NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristalwarna putih dengan berat netto + 0,004 grammilik tersangka BUDIPRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI tersebut diatas adalah benarkristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan nomor urut 61Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang
Gol BENZODIAZEPIN : Negatif ()Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimanadiatur dalam pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.A TAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa, BUDI PRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI,pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu duapuluh, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribudua puluh, bertempat di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan
menghisap shabu pada hariSelasa tanggal 28 April 2020 sekira jam 22.30 Wib di rumah terdakwaalamat Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, KabupatenTulungagung.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNO.LAB : 4727 / NNF / 2020 tanggal 13 Mei 2020, diterangkandengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 9483 / 2020 /NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristalwarna putih dengan berat netto + 0,004 grammilik tersangka BUDIPRAYITNO al GUNDUL bin alm.PARJI