Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 313/Pid.B/2019/PN Bls
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
BOBY SAPUTRA Bin Alm.SARGIMIN
7139
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Boby Saputra Bin Alm.Sargimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat dengan mengakibatkan kematian atau dengan sengaja melukai berat orang lain yang mana perbuatan mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
    Terdakwa:
    BOBY SAPUTRA Bin Alm.SARGIMIN
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Boby Saputra Bin Alm.Sargimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2019 sampai dengan tanggal 2 April20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2019sampai dengan tanggal 12 Mei 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal 28Mei 20194. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengantanggal 20 Juni 20195.
    terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang, bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkanidentitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan PenuntutUmum, dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa BOBY SAPUTRA BIN ALM.SARGIMIN
    Menyatakan Terdakwa BOBY SAPUTRA BIN ALM.SARGIMIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan berat dengan mengakibatkan kematian atau dengan sengajamelukai berat orang lain yang mana perbuatan mengakibatkan kematian,sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun;3.