Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN TAIS Nomor 76/Pid.B/2022/PN Tas
Tanggal 1 Desember 2022 —
Terdakwa:
RIKI JONI APRIANTO Bin Alm.TINDI
6121
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIKI JONI APRIANTO BIN ALM.TINDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Senter berwana hitam kuning dengan Merk Ruifeng
    • 1 (satu) set tali Senter berwana hitam

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) potong Celana pendek berwarna hitam dengan Merk Dickies

    Dikembalikan kepada Terdakwa Riki Joni Aprianto Bin Alm.Tindi;

    • 1 (satu) botol manisan

    Terdakwa:
    RIKI JONI APRIANTO Bin Alm.TINDI