Ditemukan 1 data
DWI INDIASTUTI
42 — 7
Tertanggal 3 juli 2012 anak dari Perkawinan sah antara Alm.Wiwin Sulistya.SH dengan Dwi Indiastuti.SH ;
- Menyatakan bahwa penetapan perwalian ini khusus untuk menjual 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 01144 dan 01145 di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Dengan luas 130 M2 dan 135 M2 ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.106.000, - (seratus enam ribu rupiah) ;