Ditemukan 3 data
58 — 7
RAIDAH BINTI ALMAJANI2. RIZKAN BIN HAMDANILAWAN1. NURDIN AMAN HAMDANI2. YUSRI ARIGA3. Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Bener Meriah4. JUHRIKA BIN ABDULLAH BEDU5. M. SALIM AMAN LIS6. DURBAH
RAIDAH BINTI ALMAJANI. Umur 37 tahun, KewarganegaraanIndonesia, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Pendidikan SMA, TempatTinggal Kampung Tingkem Asli, Kecamatan Bukit, Kabupaten BenerMeriah, yang selanjutnya disebut sebagaiwanna nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn neces PENGGUGAT ;2. RIZKAN BIN HAMDANI.
(tiga jutarupiah) dan tergugat I hanya menyanggupi memberikan ganti usaha sebsar Rp.2500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh10.11.12.15Penggugat (RAIDAH Binti ALMAJANI) hal ini sebagai mana diakui olehPenggugat dalam mediasi di Pengadilan Negeri Takengon.dalam perkara ini :Bhawa pengambillan kebun dari Penggugat tidak benar secara kekerasan sebagaiaman dalil gugatan Para Penggugat dan telah dimusyawarahkan terlebih dahuludengan keluarga Penggugat (orang tua
8 — 0
suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 07 Agustus2020 telah mengajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah,yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Karawang, dengannomor 413/Pdt.P/2020/PA.Krw, tanggal 07 Agustus 2020, dengan dalildalilpada pokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 5 putusan Nomor 413/Pdt.P/2020/PA.KrwBahwa Pada Tanggal 14 Juni 2008 Pemohon (Amo Almajani
28 — 15
Almajani binti Abdul Mutalib, umur 63 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Kampung Kala Tenang,Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, di depanpersidangan dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksitinggal berdekatan dengan kebun Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri; Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat ada kebun kopi yangterletak di Kampung Kala