Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 832/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
MIRNA EKA MARISKA
Terdakwa:
TRIO ALMANYAH BIN TUKIRIN
6941
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Trio Almanyah Bin Tukirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    MIRNA EKA MARISKA
    Terdakwa:
    TRIO ALMANYAH BIN TUKIRIN
    PUTUSANNomor: 832/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana, secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Trio Almanyah Bin TukirinTempat Lahir : JakartaUmur / Tgl lahir : 20 Tahun / 01 Juni 2000Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Muara Baru RT. 16 RW. 17 KelurahanPenjaringan Kecamatan
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa terdakwa TRIO ALMANYAH Bin TUKIRIN pada hari Minggu tanggal19 Januari 2020 sekira jam 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2020 bertempat
    Yudi, SOFM dari RS Atma Jaya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (Sselanjutnya disebut KUHP);SubsidiairBahwa terdakwa TRIO ALMANYAH Bin TUKIRIN pada hari Minggu tanggal19 Januari 2020 sekira jam 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2020 bertempat di JI. Muara Baru RT. 16 RW. 17 Kel.Penjaringan Kec.
    Menyatakan Terdakwa Trio Almanyah Bin Tukirin terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5.