Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA PALEMBANG Nomor 24/Pdt.P/2014/PA.Plg
Tanggal 29 April 2014 — PEMOHON
81
  • Almatroni Nur);3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesaar Rp. 161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ALMATRONI. NUR;2. Bahwa semasa hidupnya MULAWARMAN, SE bin H. LUTHFI MUNZIR, BAtelah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan bernamaNURBAITY, SH binti H. ALMATRONI. NUR, pada tanggal 14 Desember 1997,berdasarkan KUTIPAN AKTA NIKAH yang dikeluarkan oleh Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, nomor1335/88/XI/AIT.0/97 tertanggal 15 Desember 1997;Hal 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2014/PA.Plg3.
    ALMATRONI. NUR,berstatus PNS;6. Bahwa oleh karena MULAWARMAN, SE. bin H. LUTHFI MUNZIR, BA danNURBAITY, SH binti H. ALMATRONI. NUR telah meninggal dunia, danPemohon selaku = Tante/Bibi dari M. ADITYA WARMAN binMULAWARMAN, SE dan PUTRI MUTYA SARI binti MULAWARMAN, SEbermaksud mengurus hakhak kedua anak tersebut di PT. TASPEN karena halitu sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup dan masa depan kedua anaktersebut;7.
    ALMATRONI. NUR yang bernama :2.1. M. ADITYA WARMAN bin MULAWARMAN, SE, lakilaki, lahir padatanggal 4 September 1998;2.2. PUTRI MUTYA SARI bin MULAWARMAN, SE, Perempuan, lahir padatanggal 27 September 2003;3.
    Almatroni, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta,tempat kediaman di Perumahan Puri Sejahtera Blok B No. 2 RT. 31 RW. 007Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang; Dihadapan sidang saksitersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa, Pemohon adalah Saudara Ipar Saksi yang bernama Nurbaity, SH Binti H.Almatroni;Bahwa, Nurbaity telah menikah dengan Mulawarman, SE Binti H.
    Almatroni Nur);3 Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesaar Rp.161.000, (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 29 April 2014 M. bertepatan dengan tanggal 28Jumadilakhir 1435 H, oleh Hakim Pengadilan Agama Palembang yang terdiri dariDrs. H. Syamsul Bahri, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. H.Bawaihi Noor dan Dra.