Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PA BATAM Nomor 318/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • Memberi izin kepada Pemohon (Eri Hadyansyah Bin Jannel Fadjri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Almaulidta Binti Poniman) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;

    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi isi kesepakatan perdamainan yang telah disepakati pada tanggal 02 Maret 2024 sebagai berikut:

    3.1.

    Menetapkan anak Pemohon dan Termohonyang bernama: Klarisa Ramadani Leonora Von Erudita, Cherilin Shanum Von Srudita dan Atalanta Minerva Aiza Von Eruditadibawah asuhan (hadhanah) Termohon (Ayu Almaulidta Binti Poniman) selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberi akses kepada Pemohon(Eri Hadyansyah Bin Jannel Fadjri)untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
    Menetapkan 1 (satu) unit Apertement yang terletak di Apartement Gateway Pesangrahan Jakarta Selatan diberikan kepada Termohon (Ayu Almaulidta Binti Poniman);

    3.4. Menetapkan 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Tamaruna Depok yang saat ini masih KPR diberikan kepada Pemohon (Eri Hadyansyah Bin Jannel Fadjri);

    3.5.

    Menghukum Pemohon (Eri Hadyansyah Bin Jannel Fadjri) memberikan 1 (satu) Unit mobil seharga Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Termohon (Ayu Almaulidta Binti Poniman);

    3.6.

    Menghukum Pemohon (Eri Hadyansyah Bin Jannel Fadjri) memberikan Tabungan untuk 3 (tiga) orang anak yaitu Klarisa Ramadani Leonora Von Erudita, Cherilin Shanum Von Srudita dan Atalanta Minerva Aiza Von Erudita sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus dealapan puluh juta rupiah) kepada Termohon (Ayu Almaulidta Binti Poniman);

    4.