Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2015 — Putus : 06-11-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN SENGETI Nomor 11/Pdt.P/2015/PN Snt.
Tanggal 6 Nopember 2015 — - Ngadadiah
539
  • - M E N E T A P K A N: - Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberikan izin kepada Ngadadiah sebagai wali atas Via Berlianti Almudliati dan Vio Azzanur Almuhamadi yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum guna menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00151, dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Desa Kunangan, Provinsi Jambi, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 7 Juli 2015 atas nama, Ade Nady Pratama, Via Berlianti Almudliati dan Vio Azzanur Almuhadi;-
    Via Berlanti Almudliati, lahir di Desa Sebapo pada tanggal 12 Agustus 2002;3.
    Menetapkan Permohon sebagai waris dari anak Pemohon yang bernama ViaBerlanti Almudliati, Vio Azza Almuhtadi yang masih dibawah umur gunamelakukan perbuatan hukum untuk mengagunkan/menjaminkan harta warisanmilik Pemohon dan anak Pemohon tersebut yaitu tanah milik Nomor 00151tersebut ke Bank Pemerintah;3.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 539/Um/2002 atas nama VioAzzanur Almudliati anak kedua kembar pertama dari suami istri M. Adenandan Ngadadiah, diberi tanda P5;6. Foto copy Kartu Keluarga atas nama M Adenan Nomor 150505286100001,diberi tanda P6;7.
    Via Berlianti Almudliati, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Sebapo pada tanggal12 Agustus 2002, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 538/Um/2002atas nama Via Berlanti Almudliati anak kedua kembar pertama dari suami istriM. Adenan dan Ngadadiah, yang diberi tanda P4;.
    berupa kutipan Akta Kelahiran Nomor538/Um/2002 atas nama Via Berlanti Almudliati anak kedua kembar pertama darisuami istri M.