Ditemukan 3 data
Julhendri, SE
Terdakwa:
ALMUJIZAT
12 — 6
- Menyatakan terdakwa ALMUJIZAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penertiban Tempat Hiburan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :6( enam botol minuman anker Bir Dikembalikan kepada
Penyidik Atas Kuasa PU:
Julhendri, SE
Terdakwa:
ALMUJIZAT
Julhendri, SE
Terdakwa:
ALMUJIZAT
18 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Terdakwa ALMUJIZAT, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Ketertiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
Julhendri, SE
Terdakwa:
ALMUJIZAT
14 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Almujizat bin Hasan Basri) terhadap Penggugat (Maryati binti Baharudin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar