Ditemukan 1 data
PUJIYATI, SH
Terdakwa:
ALMUNJID BANTANI ALS BABAN BIN YUSMAN
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Almunjid Bantani als Baban Bin Yusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan
Penuntut Umum:
PUJIYATI, SH
Terdakwa:
ALMUNJID BANTANI ALS BABAN BIN YUSMAN