Ditemukan 2 data
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
ALMUNTAZIR Bin USMAN Alm
27 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Almuntazir Bin Usman Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima
Almuntazir;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
ALMUNTAZIR Bin USMAN Alm
25 — 1
Mengabulkan permohonan Pemohon I (Fajar Eko Setiawan bin Almuntazir) dan Pemohon II (Lidiyana binti Junaidi);
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fajar Eko Setiawan bin Almuntazir) dengan Pemohon II (Lidiyana binti Junaidi) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2020 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun II Rt.003 Rw.002, Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar