Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 666/Pdt.P/2019/PA.Sda
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
90
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Dewi Almursida Binti Suyadi, untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Imam Syaifudin Bin Jainuri;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);