Ditemukan 2 data
11 — 5
No. 86/Pdt.P/2020/PA.KisBahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah orang tua kandungPemohon II yang bernama Sarbaini (Alm).Bahwa yang menjadi saksi nikah para Pemohon masingmasingbernama Bapak Alnovikar dan Bapak M.
Tergugat yangdilaksanakan di rumah orang tua Pemohon;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri,Pemohon bernama Taufik bin Ahmad Sahlan sedang Pemohon Ilbernama Nibah binti Sarbaini.Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il menikah pada tanggal 19Februari 2006 Masehi di Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai KabupatenAsahan.Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah orang tua kandungPemohon II yang bernama Sarbaini (Alm).Bahwa yang menjadi saksi nikah para Pemohon masingmasingbernama Bapak Alnovikar
dilanjutkanpemeriksaannya;Menimbang, bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengesahannikah (itsbat nikah) dengan dalildalil pada pokoknya bahwa Pemohon danPemohon II adalah suami istri yang menikah pada tanggal 19 Februari 2006Masehi di Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, dengan walinikah adalah orang tua kandung Pemohon II yang bernama Sarbaini (Alm),dengan maskawin berupa uang Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) tunai, dandihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Bapak Alnovikar
pernikahannyatersebut.Menimbang, bahwa dari dalildalil dan pengakuan para Pemohon dipersidangan, maka yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahapakah pernikahan Pemohon dengan Pemohon II yang dilaksanakan padapada tanggal 19 Februari 2006 Masehi di Sei Apung Kecamatan Tanjung BalaiKabupaten Asahan sah menurut hokum;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, makawajib bagi para Pemohon untuk dibebani pembuktian.Menimbang, bahwa para Pemohon mengajukan dua orang saksi masingmasing bernama Bapak Alnovikar
22 — 0
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Alnovikar bin Agus Salim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurhikmah binti Sarbaini) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;