Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 56/Pdt.G/2024/PA.Plj
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1311
  • sidang Pengadilan Agama Pulau Punjung;
  • Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa :
    • Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,-
    • Mutah sejumlah Rp.1.000.000,-
  • Yang dibayar dan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Pulau Punjung;

    1. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak atas nama :
    1. Nathan Azka Alparizqi