Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 704/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
FAHMI RACHMAN, S.H
Terdakwa:
BENTAR PURNAMA Bin TONI SUHERMAN
7028
  • GibranTristan Alpharian,Sp.OT(K), menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadapRikky Prakarsa ditemukan :Luka terbuka padA leher sisi kanan;Patah tulang terbuka tepat pada siku kanan;Luka terbuka pada ujung jari jempol kanan yang sesuai dengan akibatkekerasan tajam ;Sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan / melaksanakanaktivitasnya selama beberapa waktu.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta adanya surat bukti tersebut, maka Majelis Hakim selanjutnya
    Gibran Tristan Alpharian,Sp.OT(K), saksi korban Rikky Prakarsa mengalamirasa sakit akibat luka terobuka pad leher sisi kanan, patah tulang terbuka tepatpada siku kanan, luka terbuka pada ujung jari jempol kanan yang sesuaidengan akibat kekerasan tajam sehingga yang bersangkutan tidak dapatmelakukan / melaksanakan aktivitasnya selama beberapa waktu ;Halaman 6 dari 11 Hal.
    Gibran Tristan Alpharian,Sp.OT(K), saksi korban Rikky Prakarsamengalami rasa sakit akibat luka terbuka pad leher sisi kanan, patah tulangterbuka tepat pada siku kanan, luka terbuka pada ujung jari jempol kanan yangsesuai dengan akibat kekerasan tajam sehingga yang bersangkutan tidak dapatmelakukan / melaksanakan aktivitasnya selama beberapa waktu ;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut, menurut pendapat MajelisHakim perbuatan terdakwa dengan cara memukul korban ke arah wajah dankepala saksi dengan
Register : 29-07-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 3414/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 2 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
565
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Gibran Tristan Alpharian bin Tigor Nauli) terhadap Penggugat (Vitaka Dwi Charisma binti Agus Setiagus);

    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);