Ditemukan 1 data
84 — 100
PAMUNGKAS LAM ALQHATANI;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Kematian Nomor : 3603-KM-25072023-0010 tanggal 26 Juli 2023 atas nama M. PAMUNGKAS LAM ALQHATANI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);