Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 240/Pdt.P/2021/PN Tlg
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
WIDIARTO, DRS
253
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11483/IST/2011 yang semula tertulis dan terbaca DIMAS BAGAS AL QORIK dibetulkan menjadi DIMAS BAGAS ALQORIK;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten