Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 893/Pdt.G/2021/PA.JU
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, yang diberikan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa;
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
    2. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
    1. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensimasing-masing bernama Hanif Zhafran Alrafisqy