Ditemukan 2 data
8 — 0
Bahwa pada mulanya Pemohon dan Termohon hidup rukun danharmonis layaknya istri Suami serta telah melakukan hubungan layaknyasuami istri (bada dukhul) dan dikaruniai 1 orang anak bernama :Alrecha, lahir tanggal 27 Mei 2018 di Bandung.4. Bahwa seiring perjalanan rumah tangga, keadaan tidak selamanya rukundan harmonis, rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sejakJanuari 2018 diwarnai dengan perselisihnan dan pertengkaran terusmenerus.5.
18 — 4
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan nafkah-nafkah kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Alrecha