Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 336/Pid.B/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Rizvan Imanuddin, SH, MH
Terdakwa:
JOHANSYAH alias JUHAN Bin IMBRAN
3218
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiomi Redminot 4 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 865607036297329, nomor Imei 2 : 865607036297329 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MIRATUL AMELIA als.BICAN Binti SABARUDIN

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).