Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 25 /Pid/B/2015/PN.Bdg.
Tanggal 10 Maret 2016 — ERWIN EPENDI als.BUROK b.USMAN HADI
192
  • Menyatakan Terdakwa : ERWIN EPENDI als.BUROK bin USMAN HADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: ERWIN EPENDI als.BUROK bin USMAN HADI. dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan/penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ERWIN EPENDI als.BUROK b.USMAN HADI
    dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan bagi diri para terdakwa ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantasnarkotika ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat Pasal 197 KUHAP ( UndangUndang No.8 Th.1981) jo.Pasal 114ayat(1), UndangtUndang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoptika , serta peraturan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa : ERWIN EPENDI als.BUROK
    bin USMANHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbelismenyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: ERWIN EPENDI als.BUROK binUSMAN HADI. dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dandenda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah), apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana