Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2012 — Putus : 01-03-2012 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 66/PID.B/2012/PN,Pdg
Tanggal 1 Maret 2012 — DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK
294
  • Menyatakan Terdakwa DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana u MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;3.
    DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK
    KotaPadang.Agama : islam.Pekerjaan : swastaTerdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalamperkara lain;Pengadilan Negeri tersebut:Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah mendengar dan membaca tuntutan Penuntut Umum pada tanggal 1 Maret 2012yang pada pokoknya menuntut Terdakwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangyang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini memutuskan:1. menyatakan terdakwa DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK
    tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut UmumTerdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwamenyesali perbuatannya dan mohon pada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringanringannya, Penuntut Umum mengemukakan secara lisan yang pada pokoknya tetap padatuntutan pidananya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dihadapan persidanganPengadilan Negeri Padang adalah dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU:Bahwa terdakwa DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK
    I dan terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)undangUndang No. 35 Tahun 2009ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK, pada hari Jumat tanggal 4Nopember 2011 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2011, bertempat di Pos Penjagaan Lapas Kelas II A Muara Padang atau setidak tidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk
    memberatkan:e Perbuatan terdakwa tidak menghiraukan anjuran pemerintah yang telah gencargencarnya memberantas penyalahgunaan Narkotika; Terdakwa sedang menjalankan pidana penjara dalam kasus yang sama;Halhal yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya; Para terdakwa tulang punggung keluarga;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal peraturan perundangundangan, terutamapasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:MENGADILIe Menyatakan Terdakwa DONI FERI HENDRI Pgl.DONI Als.CABIAK