Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Pwt
Tanggal 12 Februari 2024 — Penuntut Umum:
SUTRISNO, SH. MH
Terdakwa:
WISNU SATYA AJI Als CENUL Bin (Alm) JOKO WARSITO
210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Wisnu Satya Aji Als.Cenul Bin Joko Warsito (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan