Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 550/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 3 Januari 2017 — DEDI STIAWAN HATTA Als. CEPOK Bin Moh. ABDUL KHARIS
266
  • ., Terdakwa DEDI STIAWAN HATTA Als.CEPOK Bin Moh. ABDUL KHARIS dan teman teman lain berangkatmengantar ke simpang 4 Bypass Mojoagung Jombang setelah itu merekaduduk duduk di perempatan tersebut, selanjutnya dengan jarak + 50 meterTerdakwa melihat 2 orang yaitu korban M. FAIDHUR ROHMAN dan saksikorban M.
    barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur "barangsiapa" adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik lakilakimaupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untukmampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tentu saja orangorang yangtidak terganggu ingatan/jiwanya bahwa sesuai dengan faktafakta yang terungkapdipersidangan baik berdasarkan keterangan saksisaksi, petunjuk, maupunketerangan terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa DEDI STIAWAN HATTA Als.CEPOK
    MAHFUD sebelah kanan dengan paksa kemudian temanlain yang tidak diketahui namanya juga mengambil 1 (satu) buah dompet yangberisi uang Rp. 91.000, (Sembilan satu ribu rupiah) yang ditaruh saksi korban M.FAIDHUR ROHMAN di saku belakang sebelah kanan, setelah itu Saksi ERIK DWICAHYANTO Als KONTENG Als HENDRA Als MONYET mengeluarkan sebilahpedang kurang lebih panjang 70 cm milik Terdakwa DEDI STIAWAN HATTA Als.CEPOK Bin Moh.
Putus : 09-05-2016 — Upload : 17-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 125/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal 9 Mei 2016 — YUDI ROFIDA Als CEPOK Bin SUKIRNO
466
  • Menyatakan terdakwa YUDI ROFIDA Als.CEPOK Bin SUKIRNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.