Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor - 7/Pid.Sus/2021/PN Nga
Tanggal 26 Januari 2021 — - FATHURRAHIM Als CIKUNG
3011
  • Menyatakan Terdakwa FATHURRAHIM ALS.CIKUNG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan ;3.
    Menyatakan Terdakwa FATHURRAHIM ALS.CIKUNG tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa Ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan sebagaimanadakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka digantidenganpidana kurungan 3 (tiga) bulan ;3.