Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Trk
Tanggal 28 Desember 2023 —
Terdakwa:
LUTFI ADITYA APRIANSYAH Als.CONDET Bin SURENDI
98
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lutfi Aditya Apriansyah als.Condet Bin Surendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Lutfi Aditya Apriansyah als.Condet Bin Surendi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    LUTFI ADITYA APRIANSYAH Als.CONDET Bin SURENDI