Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.JBI
Tanggal 16 April 2014 — ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD
279
  • Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan apabila para terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD
    PUTUSANNomor : 72/Pid.Sus/2014/PN JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas I Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD;Tempat lahir : Jambi;Umur / Tanggal lahir : 32 tahun/01Desember 1981 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.Panglima
    Polim Lrg.Hidayat No.56 Rt.14, Kel.Rajawali,Kec.Jambi Timur, Kota Jambi ;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Bangunan;Pendidikan : SMK ;Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD berada dalam tahanan,berdasarkan penetapan :1,2.Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 24 Desember 2013 ;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2013 s/d tanggal 02 Februari2014 ;.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BINAHMAD dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Unsur Barang Siapa maksudnya adalah siapa saja, setiap orang selaku subyekhukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap segala perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa yang mengaku bernamaZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BIN AHMAD yang telah membenarkanidentitasnya dan mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasanpembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAINAL ABIDIN Als.ZAINAL Als.CUCUI BINAHMAD tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dan apabila para terdakwa tidak membayar dendatersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;164. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.