Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2013 — Upload : 24-02-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 95/Pid.Sus/2012/PT.DPs
Tanggal 23 Januari 2013 — KADEK AGUS ADITYA Als.DEKTA
169
  • KADEK AGUS ADITYA Als.DEKTA
    PUTUSANNOMOR : 95/Pid.Sus/2012/PT.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA*Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : KADEK AGUS ADITYA Als.DEKTA,; Tempat lahir Baatig lt: seesene erence eeeUmur/tanggal lahir :16 Tahun / 31 Agustus 1996; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal :Dusun Pande
    DEKTA sambil mengarahkanatau menodongkan pisaunya kearah leher korban sebanyak satu kali,dan korban juga menjawab sambil minta maaf seperti jawaban korbantersebut diatas, kKemudian terdakwa KADEK AGUS ADITYA Als.DEKTA mengucapkan katakata apa tolin cai busan yang artinyaapa yang kamu lihat tadi, kKemudian korban jawab tyang nak nolihkerane ada anak nyabat bli yang artinya saya melihat tadi karenaada orang yang melempari saya Bli, kemudian NENGAH MEGAYUSA ALS.
    Menyatakan terdakwa KADEK AGUS ADITYA Als.DEKTA tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana DENGAN MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAINUNTUK MELAKUKAN SESUATU DENGAN PERBUATAN YANGTIDAK MENYENANGKAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.