Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 445/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 29 Mei 2012 — Cecep Koswara Al. Empuh B. Dayat Ahdiyat
232
  • Menyatakan Terdakwa : CECEP KOMARA als.EMPUH bin DAYAT AHDIYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ; Menghukum Terdakwa : CECEP KOMARA als.EMPUH bin DAYAT AHDIYAT dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ; Menetapkan bvahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Menyatakan Terdakwa : CECEP KOMARA als.EMPUH bin DAYAT AHDIYAT, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan ;. Menghukum Terdakwa : CECEP KOMARA als.EMPUH bin DAYAT AHDIYAT denganpidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ;. Menetapkan bvahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.