Ditemukan 1 data
1.BHAROTO, S.H.
2.DWI INDAH KARTIKA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
GLEN RAHMADAN alias GLEN bin ZETH PATAYA
27 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa GLEN RAHMADAN Als.GLEN Bin ZETH PATAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GLEN RAHMADAN Als.GLEN Bin ZETH PATAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan