Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 650/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.BHAROTO, S.H.
2.DWI INDAH KARTIKA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
GLEN RAHMADAN alias GLEN bin ZETH PATAYA
279
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa GLEN RAHMADAN Als.GLEN Bin ZETH PATAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GLEN RAHMADAN Als.GLEN Bin ZETH PATAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan