Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 65/Pid.B/2020/PN Amt
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.ADI PADMA AMIJAYA
2.BAYU INDRA SUKMA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD LAMRI Als. ILAM Bin SELAMAT
5518
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " sebagaimana
    dalam dakwaan subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tempat tiang listrik yang terbuat dari besi warna silver. dikembalikan kepada sdr.