Ditemukan 1 data
1.ADI PADMA AMIJAYA
2.BAYU INDRA SUKMA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD LAMRI Als. ILAM Bin SELAMAT
55 — 18
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " sebagaimana
dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Lamri Als.Ilam Bin Selamat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tempat tiang listrik yang terbuat dari besi warna silver. dikembalikan kepada sdr.