Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 21 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
Terdakwa:
INDRA PRAMUDYA Als. INDRA Als. IN
7718
  • Menyatakan Terdakwa INDRA PRAMUDYA als.INDRA als.IN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA PRAMUDYA als.INDRA als.IN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;

    3.