Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Sbw
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
FERA YUANIKA
Terdakwa:
RIVAL WAHYUDI Als.IPENG Ak.ARIF MUKHTAR
3020
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RIVAL WAHYUDI ALS.IPENG AK.ARIF MUKHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika golongan I bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RIVAL WAHYUDI ALS.IPENG AK.ARIF MUKHTAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 1.500.000.000.- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    FERA YUANIKA
    Terdakwa:
    RIVAL WAHYUDI Als.IPENG Ak.ARIF MUKHTAR
    mengetahui perbuatannya,dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap padatuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwaterhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya juga tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa terdakwa RIVAL WAHYUDI Als.IPENG
    LampiranUURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Menkes No 7Taahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan/ atau tanpahak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikagolongan tersebut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;AtauKeduaBahwa terdakwa RIVAL WAHYUDI Als.IPENG
    Menyatakan Terdakwa RIVAL WAHYUDI ALS.IPENG AK.ARIFMUKHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Membeli Narkotika golongan bukan tanaman ;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Sbw2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RIVAL WAHYUDIALS.IPENG AK.ARIF MUKHTAR dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan denda sebesar 1.500.000.000.