Ditemukan 1 data
Terbanding/Penuntut Umum : Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
29 — 12
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Isma Yuliana Als.Isma Binti Daming tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor184/Pid.B/2023/PN Ktb, tanggal 14 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.