Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 11-03-2022
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhesdi, S.H.
2.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa:
Yolanda Mukhsin Alfian Alias Kamdi Jr Bin Sugeng Pribadi
7522
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa YOLANDA MUKHSIN ALFIAN Als.KAMDI JR Bin SUGENG PRIBADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mentransmisikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan