Ditemukan 1 data
39 — 13
MARSUDI Als.KETOR Bin KASENO
Unsur barang siapa ;Barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum sebagai pemegang hak dankewajiban yang dalam hal ini ditujukan kepada pelaku tindak pidana yang di ajukankedepan persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yangdilakukannya ;Bahwa didepan persidangan telah diajukan Marsudi Als.Ketor Bin Kaseno sebagaiterdakwa dimana terdakwa sendiri telah membenarkan identitasnya sebagaimanadalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksisaksi yangmemberikan
Kediri, berawal dari terdakwa Marsudi Als.Ketor Bin Kaseno sedangmenunggu kedatangan saksi korban Sulistyo Wati Binti Kastaji yang masih menjadi istri sahdari terdakwa didepan rumahnya dengan perasaan jengkel karena terdakwa beranggapan saksikorban saya pernah menghina temanteman saya saat mendatangi rumah saya, saat melihatistri saya pulang tibatiba saya menghampiri istri saya dan langsung memukul istri saya padabagian wajah dengan menggunakan kepalan tangannya, akibat dari penganiayaan tersebut
Menyatakan bahwa terdakwa MARSUDI Als.KETOR Bin KASENO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana * MELAKUKANPERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGAYANG MENGAKIBATKAN JATUH SAKIT ;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijanai terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4.